PSAK ETAP part 1

SAK Entitas Tanpa Akutabilitas Publik (ETAP)

 Standar akuntansi keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik

 Definisi ETAP

 Entitas tanpa akuntabilitas adalah entitas yang :

1. Tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan

2. Menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement)   bagi

pengguna eksternal (pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur

dan lembaga pemeringkat kredit.)

   (Sumber : SAK ETAP Bab 1 Ruang Lingkup  paragraf 1.1)

Entitas memiliki akuntabilitas publik signifikan jika:

1. Entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftarn, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau

2. Entitas menguasai asset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek,dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.

   (Sumber : SAK ETAP Bab 1 Ruang Lingkup  paragraf 1.2)

Pengguna SAK ETAP

SAK ETAP digunakan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik (ETAP) dan dapat  digunakan oleh entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan jika otoritas yang berwenang mengizinkan. Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/37/DKBU tanggal 31 Desember 2009 BPR diperkenankan untuk menggunakan ETAP .

   (Sumber : SAK ETAP Bab 1 Ruang Lingkup  paragraf 1.3)

Alasan penggunaan SAK ETAP

 1. PSAK – IFRS based rumit dalam implementasinya seperti kasus PSAK 50 dan PSAK 55 meskipun sudah disahkan tahun 2006 namun implementasinya tertunda bahkan 2010 sudah keluar PSAK 50 (revisi).

2. PSAK – IFRS based menggunakan principle based sehingga membutuhkan banyak professional judgement.

3. PSAK – IFRS perlu dokumentasi dan IT yang kuat.

4. PSAK – IFRS based sulit diterapkan bagi perusahaan menengah kecil                                                                         

                                                                        (Sumber: Tim Implementasi IFRS IAI)

Ketentuan Transisi :

 1. SAK ETAP diterbitkan tahun 2009 berlaku efektif 1 Januari 2011 dan dapat diterapkan lebih    awal yaitu 1 Januari 2010.

2. Diterapkan secara retrospektif, jika tidak praktis diperkenankan prospektif.

3. ETAP dapat memilih tetap menggunakan PSAK – IFRS atau menggunakan SAK ETAP.

4. Seluruh entitas sampai dengan 31 Desember 2009 menggunakan satu PSAK yaitu PSAK yang berlaku per 31 Desember 2009.

5. ETAP yang tetap memilih menggunakan PSAK – IFRS tidak boleh dikemudian hari berubah    menggunakan SAK ETAP.

6. Entitas dengan akuntabilitas publik yang kemudian telah memenuhi persyaratan sebagai ETAP dapat menggunakan SAK ETAP.

7. ETAP yang kemudian berubah menjadi bukan ETAP maka harus menggunakan PSAK – IFRS dan tidak boleh lagi menggunakan SAK ETAP

   (Sumber : SAK ETAP Bab 29 Ketentuan Transisi)

Manfaat SAK ETAP

 1. Diharapkan dengan adanya SAK ETAP, perusahaan kecil, menengah, mampu untuk :

a. menyusun laporan keuangannya sendiri.

b. Dapat diaudit dan mendapatkan opini audit.

Sehingga dapat menggunakan laporan keuangannya untuk mendapatkan dana (misalnya dari

Bank) untuk pengembangan usaha.

2. Lebih sederhana dibandingkan dengan PSAK – IFRS sehingga lebih mudah dalam

implementasinya

3. Tetap memberikan informasi yang handal dalam penyajian laporan keuangan.

                                                                                

                                                                                                (Sumber: Tim Implementasi IFRS IAI)

About these ads

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 25 other followers

%d bloggers like this: