Rekonsiliasi Fiskal / Koreksi Fiskal
Setiap tahun perusahaan berkewajiban untuk melaporkan SPT sesuai dengan UU Perpajakan paling lambat 30 April setiap tahunnya.
Laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar untuk penyusunan SPT adalah laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan audited (yang disusun berdasarkan PSAK)
Proses penyesuaian disebut dengan istilah rekonsiliasi/koreksi fiskal, rekonsiliasi fiskal perlu dilakukan karena terdapat perbedaan antara PSAK dengan peraturan perpajakan.
Perbedaan antara PSAK dan peraturan perpajakan dibagi menjadi dua yaitu :
a. Beda Tetap :
Definisi : Perbedaan secara subtantif antara PSAK dan peraturan perpajakan sehingga perbedaan ini selamanya akan muncul.
b. Beda Sementara
Definisi : perbedaan waktu pengakuan, sehingga secara total tidak terjadi perbedaan namun pengakuan pendapatan / beban dalam satu periode terdapat perbedaan.
Hasil dari rekonsiliasi fiskal/koreksi fiskal adalah laporan keuangan fiskal yang akan dijadikan dasar untuk perhitungan pajak dan pelaporan SPT.
Catatan :
1. Adanya istilah laporan keuangan fiskal bukan berarti perusahaan mempunyai 2 laporan keuangan, tetapi istilah laporan keuangan fiskal digunakan untuk mengambarkan laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang akan digunakan sebagai dasar dalam perhitungan besarnya pajak penghasilan dan pengisian SPT.
2. Pengetahuan terhadap proses rekonsiliasi fiskal akan membantu dalam membaca laporan keuangan audited debitar khususnya perhitungan pajak penghasilan dimana dimungkinkan ada perusahaan yang mempunyai laba besar tetapi pajak kecil dan perusahaan yang mengalami kerugian tetapi tetap ada beban pajaknya.