Rekonsiliasi Fiskal / Koreksi Fiskal

Setiap tahun perusahaan berkewajiban untuk melaporkan SPT sesuai dengan UU Perpajakan paling lambat 30 April setiap tahunnya.

Laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar untuk penyusunan SPT adalah laporan  keuangan yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan audited (yang disusun berdasarkan PSAK)

Proses penyesuaian disebut dengan istilah rekonsiliasi/koreksi fiskal, rekonsiliasi fiskal perlu dilakukan karena terdapat perbedaan antara PSAK dengan peraturan  perpajakan.

Perbedaan antara PSAK dan peraturan perpajakan dibagi menjadi dua yaitu :

a. Beda Tetap :

Definisi : Perbedaan secara subtantif antara PSAK dan peraturan perpajakan sehingga perbedaan ini selamanya akan muncul.

b. Beda Sementara

Definisi : perbedaan waktu pengakuan, sehingga secara total tidak terjadi perbedaan namun pengakuan pendapatan / beban dalam satu periode terdapat perbedaan.

Hasil dari rekonsiliasi fiskal/koreksi fiskal adalah laporan keuangan fiskal yang akan dijadikan dasar untuk perhitungan pajak dan pelaporan SPT.

Catatan :

1. Adanya istilah laporan keuangan fiskal bukan berarti perusahaan mempunyai 2 laporan keuangan, tetapi istilah laporan keuangan fiskal digunakan untuk mengambarkan laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang akan digunakan sebagai dasar dalam perhitungan besarnya pajak penghasilan dan pengisian SPT.

2. Pengetahuan terhadap proses rekonsiliasi fiskal akan membantu dalam membaca laporan keuangan audited debitar khususnya perhitungan pajak penghasilan dimana dimungkinkan ada perusahaan yang mempunyai laba besar tetapi pajak kecil dan perusahaan yang mengalami kerugian tetapi tetap ada beban pajaknya.

Lampiran Rekonsiliasi Fiskal

About these ads

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 25 other followers

%d bloggers like this: