Tarif Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan dihitung dengan cara mengkalikan pendapatan kena pajak dengan tarif
pajak yang berlaku.
Besarnya tarif pajak ditentukan oleh peraturan yang berlaku dalam hal ini adalah Undang –
Undang Pajak Penghasilan (yang terakhir Undang – Undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun
2008) dan peraturan lainnya.
Tarif Pajak Penghasilan dibagi menjadi 2 yaitu :
a. Tarif Pajak Penghasilan Umum
Tarif pajak penghasilan yang bersifat umum dan tidak spesifik untuk industri tertentu seperti
tarif pajak penghasilan orang pribadi dan tarif pajak badan.
b. Tarif Pajak Penghasilan Khusus
Tarif Pajak penghasilan yang khusus mengatur untuk industri tertentu dan kondisi tertentu
seperti tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 dan tarif Pajak Penghasilan Pasal 15.
Berikut adalah tarif Pajak Penghasilan Umum untuk orang pribadi (sesuai dengan Undang –
Undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat 1 (a) :
tarif Pajak Penghasilan Umum untuk orang pribadi
Berikut adalah tarif Pajak Penghasilan Umum untuk badan (sesuai dengan Undang – Undang
No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat 1 (b) dan pasal 31E) :
Berikut adalah ringkasan tariff PPh Pasal 4 Ayat 2 dan PPh Pasal 15: