Tarif Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan dihitung dengan cara mengkalikan pendapatan kena pajak dengan tarif

pajak yang berlaku.

Besarnya tarif pajak ditentukan oleh peraturan yang berlaku dalam hal ini adalah Undang –

Undang Pajak Penghasilan (yang terakhir Undang – Undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun

2008) dan peraturan lainnya.

Tarif Pajak Penghasilan dibagi menjadi 2 yaitu :

a. Tarif Pajak Penghasilan Umum

Tarif pajak penghasilan yang bersifat umum dan tidak spesifik untuk industri tertentu seperti

tarif pajak penghasilan orang pribadi dan tarif pajak badan.

b. Tarif Pajak Penghasilan Khusus

Tarif Pajak penghasilan yang khusus mengatur untuk industri tertentu dan kondisi tertentu

seperti tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 dan tarif Pajak Penghasilan Pasal 15.

Berikut adalah tarif Pajak Penghasilan Umum untuk orang pribadi (sesuai dengan Undang –

Undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat 1 (a) :

tarif Pajak Penghasilan Umum untuk orang pribadi

Berikut adalah tarif Pajak Penghasilan Umum untuk badan (sesuai dengan Undang – Undang

No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat 1 (b) dan pasal 31E) :

tarif Pajak Penghasilan Badan

Berikut adalah ringkasan tariff PPh Pasal 4 Ayat 2 dan PPh Pasal 15:

PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 15

About these ads

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 25 other followers

%d bloggers like this: