PSAK ETAP Part 2

SAK Entitas Tanpa Akutabilitas Publik (ETAP)

 SAK ETAP disusun dengan mengadopsi IFRS (International Financial Reporting Standard) for SME (Small Medium Enterprise) dengan modifikasi sesuai kondisi di Indonesia dan dibuat lebih ringkas.

SAK ETAP terdiri dari 30 Bab & Daftar Istilah yaitu :

1. Bab 1          Ruang Lingkup

2. Bab 2          Konsep & Prinsip Pervasif

3. Bab 3          Penyajian Laporan Keuangan

4. Bab 4          Neraca

5. Bab 5          Laporan Rugi Laba

6. Bab 6          Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Laba Rugi dan Saldo Laba

7. Bab 7          Laporan Arus Kas

8. Bab 8          Catatan Atas Laporan Keuangan

9. Bab 9          Kebijakan Akuntansi, Estimasi dan Kesalahan

10. Bab 10     Investasi pada Efek Tertentu

11. Bab 11     Persediaan

12. Bab 12     Investasi pada Entitas Asosiasi dan Entitas Anak

13. Bab 13    Investasi pada Joint Venture

14. Bab 14     Properti Investasi

15. Bab 15     Aset Tetap

16. Bab 16     Aset Tidak Berwujud

17. Bab 17     Sewa

18. Bab 18     Kewajiban Diestimasi dan Kontinjensi

19. Bab 19     Ekuitas

20. Bab 20     Pendapatan

21. Bab 21     Biaya Pinjaman

22. Bab 22     Penurunan Nilai Aset

23. Bab 23     Imbalan Kerja

24. Bab 24     Pajak Penghasilan

25. Bab 25     Mata Uang Pelaporan

26. Bab 26     Transaksi dalam Mata Uang Asing

27. Bab 27     Peristiwa setelah Akhir Periode Pelaporan

28. Bab 28     Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

29. Bab 29     Ketentuan Transisi

30. Bab 30     Tanggal Efektif

Daftar Istilah..

Catatan:

Berikut beberapa hal yang menjadi catatan dalam menganalisa Laporan Keuangan Audited berdasarkan PSAK ETAP :

1. Cek pada halaman Opini audit / Laporan Audit Independen apakah terdapat keterangan bahwa debitur menerapkan  PSAK ETAP, contoh :

”  ……. Mulai 1 Januari 2011, PT XXX menerapkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP). …….. ”

( Sumber : Laporan Keuangan Audited PT. XXX Tahun 2011 )

 2. Cek pada halaman Opini audit / Laporan Audit Independen apakah terdapat keterangan mengenai penerapan PSAK ETAP bersifat Prospektif atau Retrospektif, contoh :

”  ……. Mulai 1 Januari 2011, PT XXX menerapkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP). Penerapan PSAK ETAP ini dilakukan secara Prospektif.”

( Sumber : Laporan Keuangan Audited PT.  XXX Tahun 2011 )

Keterangan :

Sesuai dengan PSAK ETAP Bab 29 mengenai Ketentuan Transisi, penerapan PSAK ETAP dilakukan secara Retrospektif, tetapi penerapan Prospektif diperkenankan. Apabila penerapan PSAK ETAP dilakukan secara Retrospektif maka perusahaan harus :

a.  Mengakui semua aset dan kewajiban sesuai SAK ETAP

b.  Tidak mengakui aset dan kewajiban jika tidak diijinkan oleh SAK ETAP

c.  Mereklasifikasi pos-pos yang sebelumnya menggunakan PSAK lama menjadi pos-pos sesuai

SAK ETAP

d.  Menerapkan pengukuran aset dan kewajiban yang diakui sesuai SAK ETAP

3. Di dalam PSAK ETAP tidak terdapat lagi istilah ”PSAK No …” Tetapi sudah diganti dengan     ”PSAK ETAP Bab … ”  dan tidak terdapat lagi PSAK mengenai Pajak Tangguhan.

4. Perlakuan Akuntansi untuk PSAK ETAP sedikit berbeda dengan PSAK Umum (PSAK IFRS Based) sehingga dalam melakukan analisa juga akan sedikit berbeda dimana hal tersebut akan dibahas dalam tulisan berikutnya..

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 25 other followers

%d bloggers like this: