PSAK ETAP Part 2
SAK Entitas Tanpa Akutabilitas Publik (ETAP)
SAK ETAP disusun dengan mengadopsi IFRS (International Financial Reporting Standard) for SME (Small Medium Enterprise) dengan modifikasi sesuai kondisi di Indonesia dan dibuat lebih ringkas.
SAK ETAP terdiri dari 30 Bab & Daftar Istilah yaitu :
1. Bab 1 Ruang Lingkup
2. Bab 2 Konsep & Prinsip Pervasif
3. Bab 3 Penyajian Laporan Keuangan
4. Bab 4 Neraca
5. Bab 5 Laporan Rugi Laba
6. Bab 6 Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Laba Rugi dan Saldo Laba
7. Bab 7 Laporan Arus Kas
8. Bab 8 Catatan Atas Laporan Keuangan
9. Bab 9 Kebijakan Akuntansi, Estimasi dan Kesalahan
10. Bab 10 Investasi pada Efek Tertentu
11. Bab 11 Persediaan
12. Bab 12 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Entitas Anak
13. Bab 13 Investasi pada Joint Venture
14. Bab 14 Properti Investasi
15. Bab 15 Aset Tetap
16. Bab 16 Aset Tidak Berwujud
17. Bab 17 Sewa
18. Bab 18 Kewajiban Diestimasi dan Kontinjensi
19. Bab 19 Ekuitas
20. Bab 20 Pendapatan
21. Bab 21 Biaya Pinjaman
22. Bab 22 Penurunan Nilai Aset
23. Bab 23 Imbalan Kerja
24. Bab 24 Pajak Penghasilan
25. Bab 25 Mata Uang Pelaporan
26. Bab 26 Transaksi dalam Mata Uang Asing
27. Bab 27 Peristiwa setelah Akhir Periode Pelaporan
28. Bab 28 Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
29. Bab 29 Ketentuan Transisi
30. Bab 30 Tanggal Efektif
Daftar Istilah..
Catatan:
Berikut beberapa hal yang menjadi catatan dalam menganalisa Laporan Keuangan Audited berdasarkan PSAK ETAP :
1. Cek pada halaman Opini audit / Laporan Audit Independen apakah terdapat keterangan bahwa debitur menerapkan PSAK ETAP, contoh :
” ……. Mulai 1 Januari 2011, PT XXX menerapkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP). …….. ”
( Sumber : Laporan Keuangan Audited PT. XXX Tahun 2011 )
2. Cek pada halaman Opini audit / Laporan Audit Independen apakah terdapat keterangan mengenai penerapan PSAK ETAP bersifat Prospektif atau Retrospektif, contoh :
” ……. Mulai 1 Januari 2011, PT XXX menerapkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP). Penerapan PSAK ETAP ini dilakukan secara Prospektif.”
( Sumber : Laporan Keuangan Audited PT. XXX Tahun 2011 )
Keterangan :
Sesuai dengan PSAK ETAP Bab 29 mengenai Ketentuan Transisi, penerapan PSAK ETAP dilakukan secara Retrospektif, tetapi penerapan Prospektif diperkenankan. Apabila penerapan PSAK ETAP dilakukan secara Retrospektif maka perusahaan harus :
a. Mengakui semua aset dan kewajiban sesuai SAK ETAP
b. Tidak mengakui aset dan kewajiban jika tidak diijinkan oleh SAK ETAP
c. Mereklasifikasi pos-pos yang sebelumnya menggunakan PSAK lama menjadi pos-pos sesuai
SAK ETAP
d. Menerapkan pengukuran aset dan kewajiban yang diakui sesuai SAK ETAP
3. Di dalam PSAK ETAP tidak terdapat lagi istilah ”PSAK No …” Tetapi sudah diganti dengan ”PSAK ETAP Bab … ” dan tidak terdapat lagi PSAK mengenai Pajak Tangguhan.
4. Perlakuan Akuntansi untuk PSAK ETAP sedikit berbeda dengan PSAK Umum (PSAK IFRS Based) sehingga dalam melakukan analisa juga akan sedikit berbeda dimana hal tersebut akan dibahas dalam tulisan berikutnya..