Pajak Dalam Perusahaan
A . Pajak atas Penghasilan Perusahaan berdasarkan Undang Undang Perpajakan dibagi menjadi :
1. Pajak yang dibayar langsung oleh perusahaan :
a. Angsurang Pajak Penghasilan (PPh Pasal 25)
b. Pembayaran Pajak di Akhir tahun (PPh Pasal 28 / PPh Pasal 29)
2. Pajak yang dipotong oleh pihak lain:
a. Pajak Final
b. Pajak Tidak Final
c. PPh Pasal 22
d. PPh Pasal 23
Keterangan :
Laporan laba rugi akan mempengaruhi jumlah beban pajak dan di Neraca dicatat sebagai hutang pajak / pajak dibayar dimuka
B . Kewajiban memotong pajak pihak lain (with holding tax) :
1. Pajak atas penghasilan yang diterima pihak lain :
a. PPh pasal 21
b. PPh pasal 23
c. PPh Pasal 26
2. Pajak Pertambahan Nilai (atas penyerahan barang / jasa kena pajak)
Keterangan :
Tidak muncul dalam laporan laba rugi, tetapi muncul di Neraca dicatat sebagai hutang Laporan laba rugi akan mempengaruhi jumlah beban pajak dan di Neraca dicatat sebagai hutang pajak / pajak dibayar dimuka.
C . Pajak Lainnya :
1. PBB
2. Pajak Daerah
3. PPnBM
Keterangan :
Dicatat sebagai beban.