Pajak Dalam Perusahaan

A . Pajak atas Penghasilan Perusahaan berdasarkan Undang Undang Perpajakan dibagi menjadi :

1. Pajak yang dibayar langsung oleh perusahaan :

a.   Angsurang Pajak Penghasilan (PPh Pasal 25)

b.   Pembayaran Pajak di Akhir tahun (PPh Pasal 28 / PPh Pasal 29)

2. Pajak yang dipotong oleh pihak lain:

a.   Pajak Final

b.   Pajak Tidak Final

c.   PPh Pasal 22

d.  PPh Pasal 23

Keterangan :

Laporan laba rugi akan mempengaruhi jumlah beban pajak dan di Neraca dicatat sebagai  hutang pajak / pajak dibayar dimuka

B . Kewajiban memotong pajak pihak lain (with holding tax) :

1. Pajak atas penghasilan yang diterima pihak lain :

a.      PPh pasal 21

b.      PPh pasal 23

c.      PPh Pasal 26

2. Pajak Pertambahan Nilai (atas penyerahan barang / jasa kena pajak)

Keterangan :

Tidak muncul dalam laporan laba rugi, tetapi muncul di Neraca dicatat sebagai hutang Laporan laba rugi akan mempengaruhi jumlah beban pajak dan di Neraca dicatat sebagai  hutang pajak / pajak dibayar dimuka.

C . Pajak Lainnya :

1. PBB

2. Pajak Daerah

3. PPnBM

Keterangan :

Dicatat sebagai beban.

About these ads

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 25 other followers

%d bloggers like this: