Pengukuran setelah Pengakuan Awal
Entitas harus memilih antara model biaya atau model revaluasi sebagai kebijakan akuntansinya dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama.
Model Biaya
Setelah diakui sebagai aset, aset tetap dicatat sebesar :
Biaya perolehan – Akumulasi penyusutan dan Akumulasi rugi penurunan nilai aset.
Model Revaluasi
Setelah diakui sebagai aset, aset tetap dicatat sebesar :
Jumlah revaluasian (yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi) – akumulasi penyusutan dan Akumulasi rugi penurunan nilai aset yang terjadi setelah tanggal revaluasi.
Nilai Wajar
Nilai di mana suatu aset dapat dipertukarkan atau suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arm’s length transaction) Bukan nilai yang akan diterima atau dibayarkan entitas dalam suatu transaksi yang dipaksakan, likuidasi yang dipaksakan, atau penjualan akibat kesulitan keuangan.
Nilai wajar tanah dan bangunan biasanya ditentukan melalui penilaian berdasarkan bukti pasar yang dilakukan oleh penilai yang memiliki kualifikasi profesional. Nilai wajar pabrik dan peralatan biasanya menggunakan nilai pasar yang ditentukan oleh penilai.
Jika tidak ada pasar yang dapat dijadikan dasar penentuan nilai wajar karena sifat dari asset tetap yang khusus dan jarang diperjual-belikan, kecuali sebagai bagian dari bisnis yang berkelanjutan, entitas mungkin perlu mengestimasi nilai wajar menggunakan pendekatan penghasilan atau biaya pengganti yang telah disusutkan (depreciated replacement cost approach).
Frekuensi Penilaian
Frekuensi revaluasi tergantung perubahan nilai wajar dari suatu asset tetap yang direvaluasi.
- Jika nilai wajar dari asset yang direvaluasi berbeda secara material dari jumlah tercatatnya
-> revaluasi lanjutan perlu dilakukan.
- Beberapa aset tetap mengalami perubahan nilai wajar secara signifikan dan fluktuatif -> perlu direvaluasi secara tahunan.
- Revaluasi tahunan seperti itu tidak perlu dilakukan apabila perubahan nilai wajar tidak signifikan.
By Arif Yunani
Source : PSAK 16