Archive

Accounting

Pengukuran setelah Pengakuan Awal

Entitas harus memilih antara model biaya atau model revaluasi sebagai kebijakan akuntansinya dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama.

Model Biaya

Setelah diakui sebagai aset, aset tetap dicatat sebesar :

Biaya perolehan – Akumulasi penyusutan dan Akumulasi rugi penurunan nilai aset.

Model Revaluasi

Setelah diakui sebagai aset, aset tetap dicatat sebesar :

Jumlah revaluasian (yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi) – akumulasi penyusutan dan Akumulasi rugi penurunan nilai aset yang terjadi setelah tanggal revaluasi.

Nilai Wajar

Nilai di mana suatu aset dapat dipertukarkan atau suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arm’s length transaction) Bukan nilai yang akan diterima atau dibayarkan entitas dalam suatu transaksi yang dipaksakan, likuidasi yang dipaksakan, atau penjualan akibat kesulitan keuangan.

Nilai wajar tanah dan bangunan biasanya ditentukan melalui penilaian berdasarkan bukti pasar yang dilakukan oleh penilai yang memiliki kualifikasi profesional. Nilai wajar pabrik dan peralatan biasanya menggunakan nilai pasar yang ditentukan oleh penilai.

Jika tidak ada pasar yang dapat dijadikan dasar penentuan nilai wajar karena sifat dari asset tetap yang khusus dan jarang diperjual-belikan, kecuali sebagai bagian dari bisnis yang berkelanjutan, entitas mungkin perlu mengestimasi nilai wajar menggunakan pendekatan penghasilan atau biaya pengganti yang telah disusutkan (depreciated replacement cost approach).

Frekuensi Penilaian

Frekuensi revaluasi tergantung perubahan nilai wajar dari suatu asset tetap yang direvaluasi.

  • Jika nilai wajar dari asset yang direvaluasi berbeda secara material dari jumlah tercatatnya

-> revaluasi lanjutan perlu dilakukan.

  • Beberapa aset tetap mengalami perubahan nilai wajar secara signifikan dan fluktuatif -> perlu direvaluasi secara tahunan.
  • Revaluasi tahunan seperti itu tidak perlu dilakukan apabila perubahan nilai wajar tidak signifikan.

By Arif Yunani

Source : PSAK 16

Pengukuran Awal

Suatu aset tetap yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai aset tetap pada awalnya harus diukur sebesar biaya perolehan.

Komponen Biaya Perolehan

1. Harga perolehannya, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan

setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan lain.

2. Biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan

kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud

manajemen. Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah :

a)     Biaya imbalan kerja yang timbul dari pembangunan atau akuisisi aset tetap.

b)     Biaya penyiapan lahan untuk pabrik;

c)      Biaya handling dan penyerahan awal;

d)     Biaya perakitan dan instalasi

e)      Biaya pengujian aset apakah aset berfungsi dengan baik (setelah dikurangi hasil penjualan produk tersebut)

f)        Komisi profesional

3.  Estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset.  Kewajiban atas biaya tersebut timbul ketika aset tersebut diperoleh, atau karena entitas menggunakan aset tersebut selama periode tertentu untuk tujuan selain untuk menghasilkan persediaan.

Contoh biaya-biaya yang bukan merupakan biaya perolehan asset tetap adalah:

a)     Biaya pembukaan fasilitas baru

b)     Biaya pengenalan produk baru

c)      Biaya penyelenggaraan bisnis di lokasi baru termasuk biaya pelatihan staf

d)     Administrasi dan overhead umum

e)      Biaya saat alat belum beroperasi penuh

f)        Kerugian awal operasi

g)     Biaya relokasi dan reorganisasi operasi entitas.

h)      Hasil dari aset sebelum dimanfaatkan (hasil parkir dari lahan yang belum digunakan).

i)        Laba internal jika aset tersebut merupakan persediaan perusahaan.

Pengukuran Biaya Perolehan

Biaya perolehan aset tetap adalah setara dengan nilai tunai yang diakui pada saat terjadinya, apabila terdapat diskon harus harus dikurangkan dari harga perolehan aset. Aset yang dibeli dengan pembayaran ditangguhkan dinilai setara nilai tunainya. Perbedan nilai tunai dengan pembayaran diakui sebagai beban bunga (kecuali dikapitalisasi sesuai dengan PSAK 26).

By Arif Yunani

Source : PSAK 16

Definisi
Aset tetap (Fixed Asset) adalah aset berwujud yang:
1. Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk
direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administrative.
2. Diperkirakan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.

Pengakuan
Biaya perolehan aset tetap diakui sebagai aset jika:
1. Kemungkinan besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomik masa depan dari aset
tersebut.
2. Biaya perolehannya dapat diukur secara andal.
Suku cadang dan peralatan pemeliharaan biasanya dicatat sebagai persediaan dan diakui
dalam laba rugi pada saat dipakai. Namun demikian, suku cadang utama dan peralatan siap
pakai memenuhi kriteria/definisi aset tetap ketika perusahaan memperkirakan akan
menggunakan aset tersebut selama lebih dari satu periode. Sama halnya jika suku cadang dan
peralatan pemeliharaan yang hanya bisa digunakan untuk aset tetap tertentu, hal ini juga
dicatat sebagai aset tetap.
Aset tetap dapat diperoleh untuk alasan keamanan atau lingkungan. Perolehan aset tetap
tersebut, walaupun tidak secara langsung meningkatkan manfaat ekonomik masa depan dari
aset tertentu yang ada, mungkin diperlukan bagi perusahaan untuk memperoleh manfaat
ekonomik masa depan dari aset lain. Aset tetap tersebut memenuhi kriteria sebagai aset tetap.
Misalnya Pabrik Kimia menginstalasi proses penanganan kimiawi baru dalam rangka memenuhi
ketentuan lingkungan yang berlaku dalam produksi dan penyimpanan zat kimiawi berbahaya,
Instalasi ini diakui sebagai aset.
Perusahaan tidak mengakui biaya perawatan sehari-hari aset tetap sebagai bagian dari aset
tetap tersebut, biaya tersebut diakui dalam laba rugi pada saat terjadinya. Biaya perawatan
sehari-hari terutama terdiri dari biaya tenaga kerja dan bahan habis pakai termasuk suku
cadang kecil.
Bagian tertentu aset tetap mungkin perlu diganti secara periodik, Misalnya : Tungku
pembakaran perlu diganti lapisannya setelah digunakan selama jam tertentu, demikian juga
interior pesawat terbang yang perlu diperbarui beberapa kali selama umur rangka pesat.
Perusahaan mungkin juga memperoleh komponen aset tetap tertentu untuk melakukan
penggantian yang tidak terlalu sering, atau melakukan penggantian yang tidak berulang.
Sesuai dengan prinsip pengakuan, perusahaan mengakui biaya penggantian komponen aset
tetap sebagai aset tetap.

By Arif Yunani

Source: PSAK 16

Ruang Lingkup

LK Konsolidasian adalah LK suatu kelompok usaha yang disajikan sebagai suatu entitas tunggal, LK Konsolidasian meliputi seluruh entitas anak dari entitas induk, entitas anak adalah entitas yang dikendalikan oleh induk.

Pengendalian ada ketika entitas induk :

  1. Memiliki secara langsung atau tidak langsung melalui entitas anak lebih dari setengah (>50%) kekuasaan suara suatu entitas, kecuali dalam keadaan yang jarang dapat ditunjukkan secara jelas bah bahwa kepemilikan tersebut tidak diikuti dengan pengendalian.
  2. Pengendalian ada ketika memiliki setengah atau kurang, jika terdapat :
    1. Kekuasaan yang melebihi setengah hak suara sesuai perjanjian dengan investor lain.
    2. Kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional entitas berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian.
    3. Kekuasaan untuk menunjuk atau mengganti sebagian besar dewan direksi atau organ pengatur setara dan mengendalikan entitas melalui dewan atau organ tersebut; atau
    4. Kekuasaan untuk memberikan suara mayoritas pada rapat dewan direksi atau organ pengatur setara dan mengendalikan entitas melalui direksi atau organ tersebut.

Prosedur Konsolidasi

Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasian, entitas menggabungkan laporan keuangan entitas induk dan entitas anak dengan menjumlahkan pos-pos sejenis dari aset, kewajiban, ekuitas, dan beban. Dimana saldo, transaksi,  penghasilan dan beban intra kelompok usaha (intercompany transaction) dieliminasi secara penuh serta memunculkan kepentingan non pengendali yang disajikan di neraca dan laporan laba-rugi komprehensif.

Laporan Keuangan Tersendiri

Entitas induk yang menyusun laporan keuangan konsolidasi, bisa menyusun laporan keuangan tersendiri (tanpa konsolidasi) sebagai informasi tambahan laporan keuangan konsolidasian.

By Arif Yunani

Latar Belakang

Konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum. Hasil dari pertemuan pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15 November 2008 secara prinsip-prinsip G20 yang dicanangkan sebagai berikut:

1. Strengthening Transparency and Accountability

2. Enhancing Sound Regulation

3. Promoting integrity in Financial Markets

4. Reinforcing International Cooperation

5. Reforming International Financial Institutions

Manfaat Konvergensi IFRS secara umum

a. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi

Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).

b. Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.

c. Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal

secara global.

d. Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

e. Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan

untuk melakukan earning management

 

PSAK Terkini Konvergensi IFRS

1. PSAK 01        (Revisi 2009)     Penyajian Laporan Keuangan

2. PSAK 02        (Revisi 2009)     Laporan Arus Kas

3. PSAK 03        (Revisi 2010)     Laporan Keuangan Interim

4. PSAK 04        (Revisi 2009)     Laporan Keuangan Konsolidasi

5. PSAK 05        (Revisi 2009)     Segmen Operasi

6. PSAK 07        (Revisi 2010)     Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi

7. PSAK 08        (Revisi 2010)     Peristiwa Setelah Periode Pelaporan

8. PSAK 10        (Revisi 2010)     Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing

9.   PSAK 12      (Revisi 2009)     Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama

10. PSAK 13      (Revisi 2011)     Properti Investasi

11. PSAK 15      (Revisi 2009)     Investasi Pada Entitas Asosiasi

12. PSAK 16      (Revisi 2011)     Aset Tetap

13. PSAK 18      (Revisi 2010)     Akuntansi dan Pelaporan Manfaat Purnakarya

14. PSAK 19      (Revisi 2010)     Aset Tak berwujud

15. PSAK 22      (Revisi 2010)     Kombinasi Bisnis

16. PSAK 23      (Revisi 2010)     Pendapatan

17. PSAK 24      (Revisi 2010)     Imbalan kerja

18. PSAK 25      (Revisi 2009)     Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan

Kesalahan

19. PSAK 26      (Revisi 2011)     Biaya Pinjaman

20. PSAK 28      (Revisi 2011)     Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian

21. PSAK 30      (Revisi 2011)     Sewa

22. PSAK 33      (Revisi 2011)     Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah

23. PSAK 34      (Revisi 2010)     Kontrak Kontruksi

24. PSAK 36      (Revisi 2011)     Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa

25. PSAK 45      (Revisi 2011)     Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba

26. PSAK 46      (Revisi 2010)     Pajak Penghasilan

27. PSAK 48      (Revisi 2009)     Penurunan Nilai Aset

28. PSAK 50      (Revisi 2010)     Instrumen Keuangan : penyajian

29. PSAK 53      (Revisi 2010)     Pembayaran Berbasis Saham

30. PSAK 56      (Revisi 2011)     Laba Per Saham

31. PSAK 57      (Revisi 2009)     Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi

32. PSAK 58      (Revisi 2009)    Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang

Dihentikan

33. PSAK 60      (Nov  2010)      Instrumen Keuangan

34. PSAK 61      (Nov  2010)      Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan

Pemerintah

35. PSAK 62      (Juni  2011)      Kontrak Asuransi

36. PSAK 63      (April 2011)      Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi

37. PSAK 64      (Mei 2011)        Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi Pada Pertambangan Sumber

Daya Mineral

Selain PSAK-PSAK diatas juga terdapat 19 Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan.

Sumber :

1. Pelatihan Internasional “TOT” untuk IFRS dan Penyusunan Kamus Akuntansi Indonesia 17-22

Januari 2011 – FEB UGM (2011).

2. Daftar PSAK Terkini Konvergensi IFRS – IAI (2012).

By Arif Yunani

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 25 other followers