Ruang Lingkup
LK Konsolidasian adalah LK suatu kelompok usaha yang disajikan sebagai suatu entitas tunggal, LK Konsolidasian meliputi seluruh entitas anak dari entitas induk, entitas anak adalah entitas yang dikendalikan oleh induk.
Pengendalian ada ketika entitas induk :
- Memiliki secara langsung atau tidak langsung melalui entitas anak lebih dari setengah (>50%) kekuasaan suara suatu entitas, kecuali dalam keadaan yang jarang dapat ditunjukkan secara jelas bah bahwa kepemilikan tersebut tidak diikuti dengan pengendalian.
- Pengendalian ada ketika memiliki setengah atau kurang, jika terdapat :
- Kekuasaan yang melebihi setengah hak suara sesuai perjanjian dengan investor lain.
- Kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional entitas berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian.
- Kekuasaan untuk menunjuk atau mengganti sebagian besar dewan direksi atau organ pengatur setara dan mengendalikan entitas melalui dewan atau organ tersebut; atau
- Kekuasaan untuk memberikan suara mayoritas pada rapat dewan direksi atau organ pengatur setara dan mengendalikan entitas melalui direksi atau organ tersebut.
Prosedur Konsolidasi
Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasian, entitas menggabungkan laporan keuangan entitas induk dan entitas anak dengan menjumlahkan pos-pos sejenis dari aset, kewajiban, ekuitas, dan beban. Dimana saldo, transaksi, penghasilan dan beban intra kelompok usaha (intercompany transaction) dieliminasi secara penuh serta memunculkan kepentingan non pengendali yang disajikan di neraca dan laporan laba-rugi komprehensif.
Laporan Keuangan Tersendiri
Entitas induk yang menyusun laporan keuangan konsolidasi, bisa menyusun laporan keuangan tersendiri (tanpa konsolidasi) sebagai informasi tambahan laporan keuangan konsolidasian.
By Arif Yunani