Ruang Lingkup

LK Konsolidasian adalah LK suatu kelompok usaha yang disajikan sebagai suatu entitas tunggal, LK Konsolidasian meliputi seluruh entitas anak dari entitas induk, entitas anak adalah entitas yang dikendalikan oleh induk.

Pengendalian ada ketika entitas induk :

  1. Memiliki secara langsung atau tidak langsung melalui entitas anak lebih dari setengah (>50%) kekuasaan suara suatu entitas, kecuali dalam keadaan yang jarang dapat ditunjukkan secara jelas bah bahwa kepemilikan tersebut tidak diikuti dengan pengendalian.
  2. Pengendalian ada ketika memiliki setengah atau kurang, jika terdapat :
    1. Kekuasaan yang melebihi setengah hak suara sesuai perjanjian dengan investor lain.
    2. Kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional entitas berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian.
    3. Kekuasaan untuk menunjuk atau mengganti sebagian besar dewan direksi atau organ pengatur setara dan mengendalikan entitas melalui dewan atau organ tersebut; atau
    4. Kekuasaan untuk memberikan suara mayoritas pada rapat dewan direksi atau organ pengatur setara dan mengendalikan entitas melalui direksi atau organ tersebut.

Prosedur Konsolidasi

Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasian, entitas menggabungkan laporan keuangan entitas induk dan entitas anak dengan menjumlahkan pos-pos sejenis dari aset, kewajiban, ekuitas, dan beban. Dimana saldo, transaksi,  penghasilan dan beban intra kelompok usaha (intercompany transaction) dieliminasi secara penuh serta memunculkan kepentingan non pengendali yang disajikan di neraca dan laporan laba-rugi komprehensif.

Laporan Keuangan Tersendiri

Entitas induk yang menyusun laporan keuangan konsolidasi, bisa menyusun laporan keuangan tersendiri (tanpa konsolidasi) sebagai informasi tambahan laporan keuangan konsolidasian.

By Arif Yunani

Latar Belakang

Konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum. Hasil dari pertemuan pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15 November 2008 secara prinsip-prinsip G20 yang dicanangkan sebagai berikut:

1. Strengthening Transparency and Accountability

2. Enhancing Sound Regulation

3. Promoting integrity in Financial Markets

4. Reinforcing International Cooperation

5. Reforming International Financial Institutions

Manfaat Konvergensi IFRS secara umum

a. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi

Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).

b. Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.

c. Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal

secara global.

d. Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

e. Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan

untuk melakukan earning management

 

PSAK Terkini Konvergensi IFRS

1. PSAK 01        (Revisi 2009)     Penyajian Laporan Keuangan

2. PSAK 02        (Revisi 2009)     Laporan Arus Kas

3. PSAK 03        (Revisi 2010)     Laporan Keuangan Interim

4. PSAK 04        (Revisi 2009)     Laporan Keuangan Konsolidasi

5. PSAK 05        (Revisi 2009)     Segmen Operasi

6. PSAK 07        (Revisi 2010)     Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi

7. PSAK 08        (Revisi 2010)     Peristiwa Setelah Periode Pelaporan

8. PSAK 10        (Revisi 2010)     Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing

9.   PSAK 12      (Revisi 2009)     Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama

10. PSAK 13      (Revisi 2011)     Properti Investasi

11. PSAK 15      (Revisi 2009)     Investasi Pada Entitas Asosiasi

12. PSAK 16      (Revisi 2011)     Aset Tetap

13. PSAK 18      (Revisi 2010)     Akuntansi dan Pelaporan Manfaat Purnakarya

14. PSAK 19      (Revisi 2010)     Aset Tak berwujud

15. PSAK 22      (Revisi 2010)     Kombinasi Bisnis

16. PSAK 23      (Revisi 2010)     Pendapatan

17. PSAK 24      (Revisi 2010)     Imbalan kerja

18. PSAK 25      (Revisi 2009)     Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan

Kesalahan

19. PSAK 26      (Revisi 2011)     Biaya Pinjaman

20. PSAK 28      (Revisi 2011)     Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian

21. PSAK 30      (Revisi 2011)     Sewa

22. PSAK 33      (Revisi 2011)     Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah

23. PSAK 34      (Revisi 2010)     Kontrak Kontruksi

24. PSAK 36      (Revisi 2011)     Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa

25. PSAK 45      (Revisi 2011)     Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba

26. PSAK 46      (Revisi 2010)     Pajak Penghasilan

27. PSAK 48      (Revisi 2009)     Penurunan Nilai Aset

28. PSAK 50      (Revisi 2010)     Instrumen Keuangan : penyajian

29. PSAK 53      (Revisi 2010)     Pembayaran Berbasis Saham

30. PSAK 56      (Revisi 2011)     Laba Per Saham

31. PSAK 57      (Revisi 2009)     Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi

32. PSAK 58      (Revisi 2009)    Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang

Dihentikan

33. PSAK 60      (Nov  2010)      Instrumen Keuangan

34. PSAK 61      (Nov  2010)      Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan

Pemerintah

35. PSAK 62      (Juni  2011)      Kontrak Asuransi

36. PSAK 63      (April 2011)      Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi

37. PSAK 64      (Mei 2011)        Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi Pada Pertambangan Sumber

Daya Mineral

Selain PSAK-PSAK diatas juga terdapat 19 Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan.

Sumber :

1. Pelatihan Internasional “TOT” untuk IFRS dan Penyusunan Kamus Akuntansi Indonesia 17-22

Januari 2011 – FEB UGM (2011).

2. Daftar PSAK Terkini Konvergensi IFRS – IAI (2012).

By Arif Yunani

Berikut ini tabel perbedaan PSAK ETAP dengan PSAK Umum secara umum (lanjutan posting sebelumnya :

No Elemen PSAK Umum SAK ETAP
10 Sewa PSAK No. 30 (2011)

  • Perjanjian sewa dan perjanjian

mengandung sewa

  • Klasifikasi sewa (bersifat principle based) : indikator dan situasi yang memerlukan judgment.
  • Mengatur mengenai Jual dan sewa-balik (sale and leaseback)

 

PSAK ETAP Bab 17

  • Perjanjian Sewa
  • Klasifikasi sewa (rule based) : indikator dan situasi yang tidak memerlukan judgment
  • Tidak mengatur mengenai Jual dan Sewa Balik (sale and leaseback)
11 Aset Tidak Berwujud PSAK No. 19 (2010)

  • Aset tidak tetap bisa berasal dari Internal maupun eksternal
  • Umur manfaat terbatas atau tidak terbatas
  • Mengakui adanya Goodwill
  • Pengukuran setelah pengakuan bisa menggunakan model Biaya atau model revaluasi.

 

PSAK ETAP Bab 16

  • Aset tidak tetap dari eksternal
  • Umur manfaat terbatas
  • Tidak mengakui adanya Goodwill
  • Pengukuran setelah pengakuan menggunakan model Biaya.

 

12 Biaya Pinjaman PSAK No.26 (2011)

  • Biaya pinjaman dikapitalisasi

 

PSAK ETAP Bab 21

  • Biaya pinjaman

langsung dibebankan

13 Imbalan Kerja PSAK No. 24 (2010)

  • Mengatur mengenai Imbalan Berbasis Saham
  • Imbalan pasca kerja.

 

PSAK ETAP Bab 23

  • Tidak mengatur mengenai Imbalan Berbasis Saham
  • Imbalan Pasca Kerja dengan perhitungan lebih sederhana.

 

14 Pajak Penghasilan PSAK No.46 (2010)

  • Menggunakan deferred tax concept
  • Pengakuan dan pengukuran pajaktangguhan
PSAK ETAP Bab 24

  • Menggunakan tax payable concept
  • Tidak adapengakuan pajaktangguhan

Sumber : PSAK Umum, PSAK ETAP

By Arif Yunani

Berikut ini tabel perbedaan PSAK ETAP dengan PSAK Umum secara umum :

No Elemen PSAK Umum SAK ETAP
1 Penyajian Laporan Keuangan PSAK No.1 (Revisi 2009)Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari :

  • Laporan posisi keuangan / Neraca
  • Laporan laba rugi komprehensif
  • Laporan perubahan ekuitas
  • Laporan arus kas
  • Catatan atas laporan keuangan
  • Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif untuk penyajian kembali
PSAK ETAP Bab 3Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari :

  • Neraca
  • Laporan Laba rugi
  • Laporan perubahan ekuitas
  • Catatan arus kas
  • Catatan atas laporan keuangan

 

2 Laporan Arus Kas PSAK No. 2 (Revisi 2009)

  • Arus kas aktivitas operasi: metode langsung dan tidak langsung
  • Arus kas mata uang asing

 

PSAK ETAP Bab 7Sama dengan PSAKkecuali:

  • Arus kas aktivitas operasi disajikan dengan metode tidak langsung
  • Arus kas mata uang asing, tidak diatur.
6 Laporan keuangankonsolidasi dan terpisah PSAK No.4 (Revisi 2009)

  • Laporan keuangan konsolidasi
  • Laporan keuangan sendiri (lampiran  laporan keuangan

konsolidasi)

  • Konsolidasi Entitas bertujuan khusus
  • Prosedur konsolidasi

 

PSAK ETAP Bab 12

  • Tidak menyusun laporan keuangan

konsolidasian

 

7 Investasi padaperusahaan asosiasi & Anak PSAK No. 15  (Revisi 2009) & PSAK No.4 (Revisi 2009)

  • Investasi pada perusahaan asosiasi dicatat dengan metode ekuitas.
  • Investasi pada perusahaan anak dicatat dengan metode ekuitas dan harus di konsolidasikan

 

PSAK ETAP Bab 12

  • Investasi pada perusahaan asosiasi dicatat dengan metode biaya.
  • Investasi pada perusahaan anak dicatat dengan metode ekuitas dan tidak dikonsolidasikan

 

8 Property Investasi PSAK No.13 (Revisi 2011)

  • Properti Investasi dicatat dengan model nilai wajar (fair value) atau model biaya (cost method)

 

PSAK ETAP Bab 14

  • Properti Investasi dicatat dengan model biaya (cost method)
9 Aset Tetap PSAK No.16 (Revisi 2011)

  • Aktiva tetap dicatat dengan model biaya (cost method) dan model revaluasi.

 

PSAK ETAP Bab 15

  • Aktiva tetap dicatat dengan model biaya (cost method)
  • Revaluasi diijinkan jika dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.

 

Sumber : PSAK ETAP dan PSAK Umum

By Arif Yunani

A . Pajak atas Penghasilan Perusahaan berdasarkan Undang Undang Perpajakan dibagi menjadi :

1. Pajak yang dibayar langsung oleh perusahaan :

a.   Angsurang Pajak Penghasilan (PPh Pasal 25)

b.   Pembayaran Pajak di Akhir tahun (PPh Pasal 28 / PPh Pasal 29)

2. Pajak yang dipotong oleh pihak lain:

a.   Pajak Final

b.   Pajak Tidak Final

c.   PPh Pasal 22

d.  PPh Pasal 23

Keterangan :

Laporan laba rugi akan mempengaruhi jumlah beban pajak dan di Neraca dicatat sebagai  hutang pajak / pajak dibayar dimuka

B . Kewajiban memotong pajak pihak lain (with holding tax) :

1. Pajak atas penghasilan yang diterima pihak lain :

a.      PPh pasal 21

b.      PPh pasal 23

c.      PPh Pasal 26

2. Pajak Pertambahan Nilai (atas penyerahan barang / jasa kena pajak)

Keterangan :

Tidak muncul dalam laporan laba rugi, tetapi muncul di Neraca dicatat sebagai hutang Laporan laba rugi akan mempengaruhi jumlah beban pajak dan di Neraca dicatat sebagai  hutang pajak / pajak dibayar dimuka.

C . Pajak Lainnya :

1. PBB

2. Pajak Daerah

3. PPnBM

Keterangan :

Dicatat sebagai beban.

SAK Entitas Tanpa Akutabilitas Publik (ETAP)

 SAK ETAP disusun dengan mengadopsi IFRS (International Financial Reporting Standard) for SME (Small Medium Enterprise) dengan modifikasi sesuai kondisi di Indonesia dan dibuat lebih ringkas.

SAK ETAP terdiri dari 30 Bab & Daftar Istilah yaitu :

1. Bab 1          Ruang Lingkup

2. Bab 2          Konsep & Prinsip Pervasif

3. Bab 3          Penyajian Laporan Keuangan

4. Bab 4          Neraca

5. Bab 5          Laporan Rugi Laba

6. Bab 6          Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Laba Rugi dan Saldo Laba

7. Bab 7          Laporan Arus Kas

8. Bab 8          Catatan Atas Laporan Keuangan

9. Bab 9          Kebijakan Akuntansi, Estimasi dan Kesalahan

10. Bab 10     Investasi pada Efek Tertentu

11. Bab 11     Persediaan

12. Bab 12     Investasi pada Entitas Asosiasi dan Entitas Anak

13. Bab 13    Investasi pada Joint Venture

14. Bab 14     Properti Investasi

15. Bab 15     Aset Tetap

16. Bab 16     Aset Tidak Berwujud

17. Bab 17     Sewa

18. Bab 18     Kewajiban Diestimasi dan Kontinjensi

19. Bab 19     Ekuitas

20. Bab 20     Pendapatan

21. Bab 21     Biaya Pinjaman

22. Bab 22     Penurunan Nilai Aset

23. Bab 23     Imbalan Kerja

24. Bab 24     Pajak Penghasilan

25. Bab 25     Mata Uang Pelaporan

26. Bab 26     Transaksi dalam Mata Uang Asing

27. Bab 27     Peristiwa setelah Akhir Periode Pelaporan

28. Bab 28     Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

29. Bab 29     Ketentuan Transisi

30. Bab 30     Tanggal Efektif

Daftar Istilah..

Catatan:

Berikut beberapa hal yang menjadi catatan dalam menganalisa Laporan Keuangan Audited berdasarkan PSAK ETAP :

1. Cek pada halaman Opini audit / Laporan Audit Independen apakah terdapat keterangan bahwa debitur menerapkan  PSAK ETAP, contoh :

”  ……. Mulai 1 Januari 2011, PT XXX menerapkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP). …….. ”

( Sumber : Laporan Keuangan Audited PT. XXX Tahun 2011 )

 2. Cek pada halaman Opini audit / Laporan Audit Independen apakah terdapat keterangan mengenai penerapan PSAK ETAP bersifat Prospektif atau Retrospektif, contoh :

”  ……. Mulai 1 Januari 2011, PT XXX menerapkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP). Penerapan PSAK ETAP ini dilakukan secara Prospektif.”

( Sumber : Laporan Keuangan Audited PT.  XXX Tahun 2011 )

Keterangan :

Sesuai dengan PSAK ETAP Bab 29 mengenai Ketentuan Transisi, penerapan PSAK ETAP dilakukan secara Retrospektif, tetapi penerapan Prospektif diperkenankan. Apabila penerapan PSAK ETAP dilakukan secara Retrospektif maka perusahaan harus :

a.  Mengakui semua aset dan kewajiban sesuai SAK ETAP

b.  Tidak mengakui aset dan kewajiban jika tidak diijinkan oleh SAK ETAP

c.  Mereklasifikasi pos-pos yang sebelumnya menggunakan PSAK lama menjadi pos-pos sesuai

SAK ETAP

d.  Menerapkan pengukuran aset dan kewajiban yang diakui sesuai SAK ETAP

3. Di dalam PSAK ETAP tidak terdapat lagi istilah ”PSAK No …” Tetapi sudah diganti dengan     ”PSAK ETAP Bab … ”  dan tidak terdapat lagi PSAK mengenai Pajak Tangguhan.

4. Perlakuan Akuntansi untuk PSAK ETAP sedikit berbeda dengan PSAK Umum (PSAK IFRS Based) sehingga dalam melakukan analisa juga akan sedikit berbeda dimana hal tersebut akan dibahas dalam tulisan berikutnya..

Pajak Penghasilan dihitung dengan cara mengkalikan pendapatan kena pajak dengan tarif

pajak yang berlaku.

Besarnya tarif pajak ditentukan oleh peraturan yang berlaku dalam hal ini adalah Undang –

Undang Pajak Penghasilan (yang terakhir Undang – Undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun

2008) dan peraturan lainnya.

Tarif Pajak Penghasilan dibagi menjadi 2 yaitu :

a. Tarif Pajak Penghasilan Umum

Tarif pajak penghasilan yang bersifat umum dan tidak spesifik untuk industri tertentu seperti

tarif pajak penghasilan orang pribadi dan tarif pajak badan.

b. Tarif Pajak Penghasilan Khusus

Tarif Pajak penghasilan yang khusus mengatur untuk industri tertentu dan kondisi tertentu

seperti tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 dan tarif Pajak Penghasilan Pasal 15.

Berikut adalah tarif Pajak Penghasilan Umum untuk orang pribadi (sesuai dengan Undang –

Undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat 1 (a) :

tarif Pajak Penghasilan Umum untuk orang pribadi

Berikut adalah tarif Pajak Penghasilan Umum untuk badan (sesuai dengan Undang – Undang

No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat 1 (b) dan pasal 31E) :

tarif Pajak Penghasilan Badan

Berikut adalah ringkasan tariff PPh Pasal 4 Ayat 2 dan PPh Pasal 15:

PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 15

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 25 other followers